
OTOmart – Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendekati tahap akhir untuk mengeluarkan kebijakan untuk dapat mempermudah dan mempermurah harga mobil listrik. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto pada Senin, (26/2) kemarin.
“Kebijakan untuk mobil listrik sedang dalam tahap finalisasi antar kementerian. Namun, pada prinsipnya, kami memberikan mobil listrik penurunan bea masuk maupun PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Nantinya PPnBM electric vehicle akan dinolkan, sedangkan untuk bea masuknya adalah sekitar 5%. Akan tetapi, semua ini masih dalam tahap pembicaraan final antar kementerian,” ucap Airlangga, seperti dilansir laman Oto.com.
Baca Juga: Mitsubishi Berikan 10 Mobil Listrik Ke Kementerian Perindustrian
Hal ini tentu akan menjadi angin segar untuk Anda yang memang sudah lama menunggu kehadiran mobil listrik. Langkah yang ditempuh oleh pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam merealisasi roadmap industry otomotif yang dapat ditargetkan dalam membina populasi kendaraan listrik sebesar 20% di tahun 2025 mendatang.
Sebab, hingga saat ini regulasi mengenai mobil listrik masih belum jelas. Meskipun mampu mereduksi hingga tidak dapat menimbulkan emisi sama sekali, tentu dengan adanya paket insentif akan membuat harga mobilnya menjadi lebih terjangkau, sebab belum ada di tanah air. Hasilnya bagi orang yang membeli hybrid dengan memanfaatkan dua tenaga sekaligus (listrik dan bahan bakar) tentunya akan terkena harga yang sangat mahal.

Karena itu, Airlangga menjanjikan insentif nantinya bukan hanya sekadar untuk para pembeli saja, melainkan juga untuk para pabrikan yang melakukan investasi di tanah air. “Untuk insentif investasi yang nantinya akan dikeluarkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa paket kebijakan. Salah satunya adalah tax allowance (insentif pajak) yang nantinya akan diberikan. Namun, untuk saat ini tax allowance akan diberikan bagi para perusahaan baru, tetapi ke depannya juga sudah dibahas terutama di kabinet, dimana perusahaan yang akan melakukan inovasi, seprti riset electric vehicle, maka pemerintah nantinya akan memberikan super deductible tax atau pemotongan pajak tax allowance yang lebih besar.” Terangnya.
Baca Juga: Di IIMS 2018 Mendatang, Mobil Listrik Boleh Di Uji Coba
Adanya berbagai paket kebijakan yang cukup menarik ini, tentu diharapkan dapat meningkatkan gairah para pelaku industry otomotif untuk turut serta mengembangkan mobil listrik di tanah air. Tidak hanya itu, insentif yang diberikan dari berbagai sisi nantinya akan membuat harga mobil listrik menjadi lebih murah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Airlangga di sela penyerahan kendaraan serta alat pengecasan mobil listrik oleh Mitsubishi Motors Corporation. Seperti yang diketahui bahwa Mitsubishi telah memberikan sepuluh unit mobil listrik yang terdiri dari Outlander PHEV dan i-MIEV kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar dapat dimanfaatkan untuk memajukan industri otomotif di Indonesia.
Sebelum Mitsubishi, Nissan juga telah memaparkan konsep mobil listrik mereka kepada Kementerian Perindustrian. BMW juga pernah memberikan piranti pengecasan kepada PLN (Perusahaan Listrik negara).